Dilihat : kali
Aturan pajak reklame berjalan diatur oleh:
• UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kota/kabupaten
Artinya, setiap daerah bisa memiliki tarif dan ketentuan yang berbeda. Misalnya tarif di Jakarta bisa berbeda dengan tarif di Surabaya atau Bandung.