Dilihat : kali
1. Ajukan permohonan izin ke Dinas Pendapatan Daerah / PTSP.
2. Lampirkan dokumen:
• Fotokopi KTP / NPWP
• Surat kepemilikan kendaraan / STNK
• Desain reklame (contoh visual stiker mobil)
• Surat kuasa (jika dikuasakan)
3. Petugas menghitung NSR dan pajak terutang.
4. Pemilik usaha membayar pajak sesuai ketentuan.
5. Izin reklame berjalan diterbitkan.